Pedoman
Penghitungan Beban Kerja Guru / Beban Mengajar Guru
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT
JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN
2008
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.